Tabungan Walimah (TAWAL)

Adalah tabungan yang berakad Mudharabah yang direncanakan untuk biaya pernikahan, khitanan, dsb.

Syarat-syarat

  • Setoran awal Rp. 25.000,-
  • Selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

Bagi Hasil

  • Nisbah ditetapkan Bank

adminbprslamtim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts