BERDASARKAN :
1. Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
3. Perubahan Nama Telah Disetujui Oleh KEMENKUMHAM RI Sesuai Dengan Keputusan Nomor AHU-0069068.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 29 Oktober 2024;
4. Surat OJK Nomor S-659/KO.173/2024 Tanggal 13 November 2024 Perihal Penggunaan Izin Usaha Dengan Nama Baru.
Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Masyarakat, Nasabah, Relasi dan Pihak yang berkepentingan bahwa telah dilakukan perubahan Nama sebagai Berikut :
SEBELUMNYA :
PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG TIMUR (PERSERODA)
BERUBAH NAMA MENJADI :
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG TIMUR (PERSERODA)
Demikian pengumuman ini saya sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Way Jepara,15 November 2024
PT.BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
LAMPUNG TIMUR (PERSERODA)
TTD DIREKSI