Al Musyarakah (Bagi Hasil) adalah akad pembiayaan / kerjasama antara BPRS Lampung Timur sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai penyandang dana sekaligus pengelola dana untuk usaha yang telah disepakati. Bagi hasil dihitung dari nisbah yang telah disepakati dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keuntungan bulan yang bersangkutan.
Contoh perhitungan
Pak Burhan telah menjalankan usaha restoran dengan modal senilai Rp. 100.000.000,- untuk memperbesar usahanya pak Burhan sepakat melakukan kerja sama dengan BPRS Lampung Timur dengan mendapat dana tambahan sebesar Rp. 100.000.000,-. Nisbah bagi hasilnya adalah 75% untuk pengelola dan 25% untuk Bank BPRS Lampung Timur. Pada bulan pertama usaha tersebut memperoleh keuntungan bersih Rp. 5.000.000,- maka bagi hasilnya untuk Pak Burhan Rp. 3.750.000,- dan untuk BPRS Lampung Timur adalah Rp. 1.250.000,- sedang pada bulan lain sesuai pada keuntungan bulan berjalan.