Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)

Al Mudharabah (Bagi Hasil) adalah akad pembiayaan / kerjasama antara BPRS Lampung Timur sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk usaha yang telah disepakati. Bagi hasil dihitung dari nisbah yang telah disepakati dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keuntungan bulan yang bersangkutan.

Contoh perhitungan

Ibu Biduriah menjalankan usaha toko kelontongan dibiayai oleh Bank BPRS Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-. Nisbah bagi hasilnya adalah 70% untuk pengelola dan 30% untuk Bank BPRS Syariah Way Kanan. Pada bulan pertama usaha toko memperoleh keuntungan bersih Rp. 500.000,- makanm bagi hasilnya untuk Ibu Biduriah Rp. 350.000,- dan untuk BPRS Lampung Timur adalah Rp. 150.000,- sedang pada bulan lain sesuai pada keuntungan bulan berjalan.

adminbprslamtim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts